Rabu, 28 September 2016 18:27 WIB

Simpan Ganja, Tukang Ojek Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA Tigapilarnews.com - Pria muda bernama Melodi Imam Putra(22) yang bekerja sebagai tukang ojek diciduk kepolisan Taman Sari karena membawa satu paket ganja kering di Jalan Badila I RT 007/004 Keluraha Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin(26/9/2016) dini hari.

"Kami mengamankan tersangka, saat mendapat informasi di lokasi tersebut sering terjadi peredaran narkoba," Papar Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Nasriadi kepada wartawan, Rabu(28/9/2016) sore.

Menurutnya, saat kejadian tersangka yang baru keluar dari sebuah warung usai makan, meninggalkan tempat tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Saat anggota Tim Narkoba Subnit V Reskrim Polsek Metro Taman Sari menyisir kawasan tersebut, tersangka yang berada di lokasi berlaga yang mencurigakan dengan tengak-tengok, pada saat itu juga angota langsung menggeledahnya dan menemukan narkotika jenis ganja tersbut yang disimpan di saku celananya," pungkasnya.

Saat ini pria yang bekerja sebagai ojek tersebut diamankan dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 dan 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009.
0 Komentar