Jumat, 16 Juni 2017 19:56 WIB

Simpan 1 Kg Ganja, Pria Dibekuk

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

SUKABUMI, Tigapilarnews.com - Satresnarkoba Polres Sukabumi, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering di Jalan Raya Caringin, Desa Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Rabu (14/6/2017).

"Pelaku yang diamankan petugas berinisal GG (21). Bersama pelaku petugas juga menyita 1 paket besar ganja kering dengna berta sekitar 1 kg serta 1 unit handphone Samsung," kata Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto, Jumat (16/6/2017)

Sunarto menjelaskan, Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat ke Sat Narkoba dan ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan dan penangkapan. 

"Tersangka mengaku bahwa memperoleh daun ganja kering tersebut dengan cara titipan dari seseorang yang sering disebut pelaku H alias Tumbeng," jelasnya.

Saat ini Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.


0 Komentar