Sabtu, 18 November 2017 21:01 WIB
TARAKAN, Tigapilarnews.com - Kurang lebih tiga bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), AR akhirnya berhasil diringkus Satpol Air Polres Tarakan pada, Jumat (10-11-2017) sekira pukul 17.00 Wita. AR ditangkap lantaran terlibat kasus perampokan dibeberapa lokasi pertambakan di wilayah perairan Kaltara.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit mengatakan tersangka sudah lama menjadi DPO, pasca kasus perampokan yang dilakukan AR bersama tiga rekannya pada bulan Agustus lalu.
“Tersangka merupakan DPO dalam kasus perampokan dengan kekerasan di daerah Sungai Tamangga Kabupaten Bulungan, (16-8-2017). Pada saat itu Anwar sebagai motorisnya beserta tiga rekan lainnya, dan ketiga rekannya sudah ditangkap,” ujarnya, Sabtu (18/11/2017).
Ia membeberkan, tidak hanya di Sungai Tamangga, AR juga kerap melakukan aksinya di beberapa lokasi pertambakan antara lain, Tanjung Tiram dan Tanjung Daun. AR sendiri baru bisa ditangkap usai personil Satpol Air Polres Tarakan rutin melakukan patroli dan berhasil menemukan tempat persembuyiannya.
“AR ini baru ditangkap kemarin sore dirumahnya di Jalan Akik Balak. Jadi untuk di Tamangga sebagai motoris tetapi di TKP lainnya dia sempat menodongkan senjata api rakitan kepada korban dan disuruh terjun ke laut,” bebernya.
“Untungnya pada saat itu ketiga korban selamat. Belum sampai ada korban jiwa, tersangka mengambil Sped boat, mesin, dan udang, barang bukti yang diamankan yakni speed boat dan mesin 40 PK,” tutur Deny.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan di Mako Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat pasal 365 UU Darurat dengan ancaman penjara diatas 7 tahun penjara,” tutup ade yaya.