Jumat, 18 Agustus 2017 19:56 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Peras seorang dokter, dua oknum wartawan diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya bernama Swardi Manulang (37) dan Sugianto Silaen (42). Mereka ditangkap tim saber pungli Polsek Cakung di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (16/8/2017).
"Kami amankan usai menerima uang. Korban juga sudah melapor sebelum pertemuan ini berlangsung. Kami juga menyita uang Rp 2 juta hasil pemerasan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo saat dihubungi, Jumat (18/8/2017).
Dalam menjalankan aksinya dua oknum wartawan mengaku dari Berita Indonesia dan Radar Pembangunan Indonesia ini mendatangi lokasi klinik milik korban bernama Gunawan Thjia (58) di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jaktim dengan dalih klinik milik korban yang baru dibangun tersebut menyalahi aturan.
Kemudian pelaku memberikan sebuah koran dengan betuliskan nada ancaman akan dilaporakan terkait bangunan klinik tersebut.
"Kebetulan korban tidak ada di lokasi saat itu. kedua pelaku menitipkan koran tersebut kepada karyawan klinik dan minta koran tersebut disampaikan kepada korban. Dan didalam koran ada tulisan tangan dengan nada ancaman," katanya.
Keesokan harinya pelaku kembali menelpon korban meminta untuk bertemu, dengan alasan ingin melakukan pemeriksaan bangunan klinik tersebut.
Korban pun menjanjikan bertemu kepada para pelaku pada Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 16.45 WIB.
"Salah satu pelaku Swardi meminta uang kepada korban dengan alasan sebagai sosial control, korban memberikan uang sebesar Rp 500 ribu. Dirasa kurang, pelaku pun minta uang tambahan kembali sebesar Rp 500 ribu. Korban pun menuruti kemauan pelaku.
Tidak puas dapat uang Rp 1 juta, Swardi kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 1 juta kepada korban untuk diberikan kepada sSugianto Silaen rekan pelaku.
"Setelah menerima uang dari korban, kedua pelaku kemudian meninggalkan klinik tersebut, tak lama saber pungli Polsek Cakung langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku sekitar pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman maksimun 9 tahun penjata.