Rabu, 28 September 2016 15:13 WIB

Culik Anak di Bawah Umur Jakobus Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Jakarta Utara mengungkap kasus penculikan anak dibawah umur yang terjadi di belakang sekolah SMP Negeri 95 Jalan Ganggeng III No.3 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman, mengatakan bahwa Peristiwa tersebut berawal pada saat korban yang berusia 13 tahun kenal dengan tersangka Jakobus (28) melalui Media Sosial (Bee Talk).

Yuldi juga mengatakan, Saat ini polisi sudah meringkus pelaku. Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara dan selanjutnya berkas perkara sedang disiapkan penyidik untuk diajukan ke JPU

"Barang Bukti yang diamankan yakni Print Out Pesawat terbang dan Foto saat di bandara," kata Yuldi, di halaman Polres Jakarta Utara, Rabu (28/7/2016).

Yuldi menuturkan, Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan pasal 332 KUHPidana tentang penculikan anak dibawah umur.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup Yuldi.