Selasa, 28 Maret 2017 18:16 WIB

Ini Alasan Anak Gugat Ibu Kandung Senilai Rp1,8 Miliar

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Yani Suryani-Handoyo Andianto menjelaskan alasan kenapa menggugat ibu kandungnya Siti Rokayah (Foto: Amet)

BEKASI,Tigapilarnews.com - Yani Suryani dan Handoyo Andianto, angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan ke ibu kandungnya Siti Rokayah dan kakaknya Asep Rohendi.

Kasus tersebut bermula dari masalah utang dagang, yang dipinjam oleh kakak keenam Yani bernama Asep. Saat itu Rokayah dan Asep merintis usaha Dodol Garut, namun usaha tersebut bangkrut. 

"Saat itu Kakak dan Ibu pinjam uang sebesar Rp 41,5 Juta namun setelah itu usaha dodol Garutnya bangkrut," kata Andi. Selasa (28/3/2017) saat ditemui dirumahnya daerah Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.

Andi melanjutkan alasan melayangkan gugatan kepada asep dan Ibunya karena ada upaya untuk menjual aset rumah milik Siti Rokayah. Tidak hanya itu komunikasi antara Yani dan Ibunya telah diputus oleh adiknya sendiri.

"Rumah milik ibu saya di Garut mau dijual untuk warisan, padahal dulu tahun 1997-1998 , ada perjanjian jika sertifikat atas nama Yani namun nyatanya sekatang malah dijadikan. Warisan," kata Andi.

Andi menanbahkan jika jalur hukum merupakan jalur bukan salah satu solusi yang ia dan istrinya pilih.

"Sebelum menggugat kita pikir-pikir dulu, bahkan kita sempat bertemu untuk memecahkan masalah dan mencari solusi, namun upaya tersebut tidak menemui titik terang " ujar Andi.

Saat ditanya mengenai nilai gugatan yang mencapai Ro 1,8 myar, Andi menjelaskan  jika nilai pinjaman sebesar Rp 451 5 juta tidak bisa disamakan nilainya dengan saat ini.

"Soal gugatan itu, kita kan menimbang dulu sama sekarang berbeda. Tidak bisa disamakan nilainya dengan saat ini," kata Andi.

Sementara itu terkait beredarnya kabar jika Yani dipaksa untuk melayangkan gugatan oleh dirinya, Andi menepis kabar tersebut.

"Tidak ada penekanan sama sekali terhadap istri saya, kalau istrinya tidak melayangkan surat gugatan, saya tidak akan menceraikan juga. Yang kita lakukan ini sebagai bentuk perlindungan untuk  ibu kami dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Kini keduanya berharap agar keadilan dalam kasus yang menimpah keluarga tersebut dapat ditegakan oleh Pengadilan Negeri Garut.

Sebelumnya kasus anak yang melaporkan ibunya Siti Rokiyah (81) ke Pengadilan Negeri Garut sempat membuat heboh masyarakat, bahkan Bupati Karawang Dedi Mulyadi pun datang untuk menengok ibu Rokayah.


0 Komentar