Selasa, 01 Agustus 2017 19:36 WIB

Kasus 1,2 Juta Ekstasi, Polisi Akan Periksa Aseng di Nusakambangan

Editor : Danang Fajar
Mabes Polri saat merilis pengungkapan 1,2 Juta butir ekstasi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Aseng narapidana yang ditahan di Lapas Nusakambangan terkait pengungkapan 1,2 juta butir ekstasi asal Belanda beberapa waktu lalu. 

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan saat ini pihaknya menunggu surat balasan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berisi izin kepada polisi untuk memeriksa Aseng.

"Ini yang tahu jalurnya (1,2 juta ekstasi) Aseng. Kami minta Dirjen PAS Kemenkumham untuk bertemu dengan yang bersangkutan," kata Eko di Mabes Polri, Selasa (1/8/2017).

Dirinya pun menjelaskan, keputusan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Eko di Lapas Nusakambangan adalah keselamatan dan keamanan bagi Asengn dan Polisi. 

"Kami tidak ingin hal-hal yang beresiko terjadi kalau Aseng dibawa keluar area lapas," tegasnya.

Dirinya pun berharap pihaknya segera mendapatkan surat izin dari kemenkumham 

"Kalau dalam waktu sehari, dua hari, surat rekomendasi kami untuk memeriksa Aseng keluar, insyaallah Rabu penyidik akan berangkat ke Cilacap untuk memeriksa tersangka," tutup Eko. 


0 Komentar