Rabu, 10 Januari 2018 23:09 WIB
Batam, Tigapilarnews.com - Polda Kepri menggelar konfernsi pers atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu, 10/1/2018 Pendopo Mapolda Kepri.
Dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri, KPPAD dan Kapolres Karimun dan dihadiri oleh awak media.
Kabid humas menjelaskan penangkapan pelaku berinisial AM (56) merupakan kakek yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 4 Januari 2018 lalu di Lubuk Puding Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Kakek tersebut ditangkap atas dasar laporan orang tua salah satu korban ke Polres Karimun.
“Atas laporan orang tua korban, pelaku diburu polisi dan berhasil ditangkap di rumahnya,” ujar Kabid Humas Erlangga.
Berdasarkan informasi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febriantara S.ik, tersangka berinisial AM sudah melakukan sodomi terhadap 13 anak laki laki kisaran umur 10 sampai dengan 17 tahun sejak tahun 2016.
Erlangga juga menerangkan, atas keterangan saksi korban maupun keterangan tersangka AM, AM telah melakukan perbuatan cabul di 4 tempat TKP dan masih proses pengembangan TKP lainnya.
Tersangka AM melancarkan aksinya dengan bujuk rayu berupa pemberian sejumlah uang dengan jumlah variatif antara Rp. 20.000 sampai dengan Rp 30.000 dan disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan.
Kini polisi telah melakukan visum dan pemeriksaan psikologi untuk trauma healing kepada para korban oleh Bagpsikologi Polda Kepri bekerja sama dengan RSUD Kab. Karimun.
Sementara untuk tersangka AM juga dilakukan pemeriksaan kejiwaan/ psikologi terhadap pelaku. Ia telah melanggar Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Kabid Humas menghimbau kepada para orang tua untuk selalu waspada dan memberikan pengawasan kepada anak-anak nya dan untuk anak-anak agar tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu dari orang-orang yang belum pernah dikenal dan juga Kepada masyarakat apabila mengetahui prilaku menyimpang yang melawan hukum wajib untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian.