Laporan : Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mengatakan, masyarakat patut mempertanyakan dan memprotes adanya parkir berbayar di Polda Metro Jaya.Hal itu dikarenakan mengacu pada Pasal 54 Perda DKI Nomor 5/2012 Tentang Perparkiran kawasan bebas parkir adalah rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, bangunan sosial dan bangunan pendidikan."Mapolda itu kan merupakan kantor instansi pemerintah untuk melayani masyarakat yang seharusnya bebas uang parkir (gratis)," ujar Edison.Edison meminta kepada masyarakat tidak perlu takut dalam menyampaikan protes terkait masalah tarif parkir yang selama ini dibebankan kepada masyarakat. Sebab, pengelola parkir Mapolda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran aturan tersebut."Pengelolaan parkir dengan mengenakan tarif parkir di kawasan Mapolda Metro Jaya adalah pelanggaran aturan. Untuk itu, saya meminta kepada pihak Mapolda Metro Jaya untuk menggratiskan parkiran bagi masyarakat. Sangat aneh kalau Mapolda Metro Jaya memungut biaya parkir di lahan milik negara," tambah Edison.Menurut Edison, otak aparat negara jangan selalu memikirkan untung rugi dengan menindas rakyat. Sehingga, lahan negara pun dijadikan bisnis, meski lahan itu sudah memiliki anggaran sendiri dalam memelihara."Semua bentuk pelayanan dijadikan bisnis, kacau republik ini. Padahal satu jengkal juga lahan milik negara ada biaya pemeliharaannya yang ditetapkan dalam APBN. Jadi tidak ada alasan dana dari tarif parkir digunakan untuk pemeliharaan lahan," tutup Edison.