Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Tarif pengurusan STNK, nomor pilihan, dan juga berbagai biaya lain terkait jasa kepolisian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada tarif isian Negara Republik Indonesia.Menanggapi hal tersebut, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan hal itu akan berpotensi menimbulkan kegaduhan, apabila aturan tersebut berlaku surut."Kalau PP 60 tahun 2016 berlaku surut, Polri harus menjelaskan secara luas, agar tidak menimbulkan kagaduhan masyarakat," kata ketua Presidium ITW, Edison Siahaan di Jakarta. Kamis, (5/1/2016).Menurutnya, potensi kegaduhan dipicu akibat pemilik kendaraan harus membayar lagi biaya untuk nomor pilihan yang sudah digunakan pada kendaraannya,Padahal, lanjut Edison sebelumnya pemilik kendaraan sudah membayar nomor pilihan yang digunakannya, Meskipun saat itu belum ada aturan untuk menentukan harga setiap nomor pilihan."Tetapi sulit membantah, kalau untuk mendapatkan nomor pilihan tanpa uang, entah itu dibayar lewat birojasa atau oknum,"lanjutnya.ITW menilai, PP No 60 tahun 2016 belum menjadi hal yang sangat mendesak,apalagi kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.Selain itu Edison menjelaskan pelayanan polri dalam kondisi lalu lintas yang setiap saat masih dilanda permasalahan seperti kemacetan, kesemrautan, kecelakaan, kesadaran tertib lalu lintas masyarakat yang masih sangat rendah Apakah Polri sudah layak menaikkan tarif pelayanan?"Sejatinya, Polri khususnya Korps Lantas lebih baik fokus pada upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas. PP 60 tahun 2016 bukan kebijakan yang pro rakyat. Sebab dengan argumentasi apapun belum waktunya untuk memberlakukan PP 60 tahun 2016 yang direncanakan berlaku sejak 6 Januari 2017,"Pungkasnya.