Selasa, 07 Februari 2017 18:19 WIB

Polda Izinkan Kegiatan Salat Subuh Berjamaah '152'

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pihak Polda Metro Jaya hanya mengizinkan aksi "152" untuk kegiatan shalat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat. Namun begitu Polda melarang aksi lanjutan yakni pengawasan terhadap Tempat Pemungutan Suara.

"Kita imbau tidak dilanjutkan melakukan kegiatan pengawasan terhadap TPS (Tempat Pemungutan Suara)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (7/2/2017)

Argo mengatakan pengawasan terhadap TPS sudah melibatkan petugas kepolisian, KPPS, linmas dan sejumlah saksi dari para pasangan calon.

Argo menegaskan petugas akan mengamankan proses pencoblosan dan pemungutan suara termasuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan pada seluruh TPS.

"Kita juga adakan patroli polmas di seluruh TPS dan kita menggunakan sarana komunikasi untuk menginformasikan ketika ada keributan," ujar Argo.


0 Komentar