Laporan: AsropihJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Argo Prabowo Wiyono mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami keterangan saksi Ahmad Dhani dalam dugaan makar yang dilakukan Sri Bintang Pamungkas (SBP)."Nanti tergantung perkembangan penyidikan. Kalau ada yang harus kita kejar, ya kita kejar lagi, ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).Menurut mantan Kabid Humas Jawa Timur ini, yang terpenting dalam kasus tersebut, berkas dari SBP sudah bisa jadi bahan penyidikan.Selain itu, jika nanti penyidik menemukan fakta dan alat hukum, serta bukti yang jelas dalam kesaksian Ahmad Dhani. Pihak kepolisian bisa dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka."Nanti kita tinggal diajukan ke penuntut umum. Tetap kita menggunakan SOP, kalau mau menaikan status tersangka itu harus gelar perkara dahulu," pungkasnya.Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017). Untuk diperiksa sebagai saksi tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas (SBP).