Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.comĀ - Dua tersangka pencurian berinisial KBK (30) dan Mt (17) ditangkap Polisi usai mengambil barang berharga milik majikannya bernama Tri Santi (31) pemilik rumah di Komplek Taman Buaran, Klender, Jakarta Timur, Kamis (27/8/2016) yang lalu.Kapolsek Duren Sawit, Kompol Yudho mengatakan bahwa majikan atas nama Tri Santi (31) awalnya tidak menyadari bahwa barang berharga miliknya yang disimpan didalam kamar akan hilang diambil oleh pembantunya."Korban yang baru pulang dari Rumah Sakit, kaget saat sejumlah barang berharga seperti emas, jam tangan dan lain-lain hilang, dan saat ingin mempertanyakan ke pembantunya, tidak ada satu orang pun ada di rumahnya," ujarnya, di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2016) siang.Dirinya menambahkan korban yang curiga dengan pembantunya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duren Sawit, dan selanjutnya petugas langsung melakukan pencarian terhadap KBK (30)."Dengan mengumpulkan beberapa keterangan dari korban, petugas akhirnya berhasil menangkap KBK, pada hari Sabtu (29/8/2016) tiga hari setelah kejadian pencurian," tambahnya.Saat dimintai keterangan KBK mengakui bahwa tindakan pencurian barang berharga milik majikannya sudah dilakukan sejak lama, dan dalam melancarkan aksinya dia tidak sendirian."Tersangka dibantu adiknya yang juga bekerja sebagai pembantu rumah tangga di tempat berbeda, berinisial MT (17)," jelasnya.Dari hasil penangkapannya, petugas menyita barang bukti yang diambil oleh tersangka, berupa 5 Jam tangan, Emas, 1 Laptop , dan 2 Gadget ."Rencananya tersangka mau menjual barang dan uangnya untuk membangun rumah di kampung," terangnya.Untuk mempertanggung jawabkan aksinya tersangka berinisial KBK (30) dikenakan pasal 363 mengenai pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun."Sementara adiknya berinisial MT (17) dititipkan ke panti asuhan Cipayung," tutupnya.