Rabu, 10 Mei 2017 11:25 WIB

Pacaran Tak Ada Duit, Pembantu Nekat Colong Emas Majikannya

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Pelaku yang mencolong emas. (foto: Ahmed)

BEKASI, Tigapilarnews.com - Polsek Cikarang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian emas seberat 300 gram disebuah rumah di Kampung Pilar Timur RT 02/01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5/2017).

Pelaku berinisial KAR (46) dan AR (50). Diketahui KAR merupakan seorang pembantu yang bekerja dirumah korban EN (46) selama satu bulan lebih, sementara AR merupakan pacar korban.

"Awalnya saat itu korban bernama EN melaporkan kejadian ke Polsek Cikarang karena telah kehilangan emas sebanyak 300 gram," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus saat dihubungi Tigapilarnews.com, Rabu (10/5/2017).

Korban mencurigai yang mengambil emas dari dalam lemari kamarnya merupakan pembantunya. Sebab, usai kehilangan emas, pembantunya tak lagi keliatan.

"Pembantunya ini memang baru bekerja dirumah tersebut. Dan diduga dia sebagai pelakunya, karena dia tiba-tiba menghilang sejak korban menyadari telah kehilangan barang berharganya," katanya.

Setelah dicari selama satu bulan, dibantu Tim IT Polres Metro Bekasi, satu pelaku AR yang merupakan kekasih dari KAR berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Mekar Mukti,Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Minggu (7/5/2017).

"Kita berhasil melacak dia berkat bantuan tim IT. Dari tersangka kita dapatkan barang bukti berupa kalung emas dan cincin emas yang menurut keterangan di dapat dari hasil mencuri pacarnya," kata kunto.

Setelah menangkap AR, kepolisian berhasil menangkap KAR di rumah kontrakannya di Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.

"Dia kita tangkap setelah 2 jam penangkapan pelaku pertama. Petugas menemukan emas dengan berbagai model dimana menurut pengakuannya diperoleh dengan cara mengambil di dalam lemari pakaian milik majikannya. Dan hasil curianyapun sudah ada yang dijual di daerah Indramayu," kata kunto.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang didapat dari kedua tersangka diantaranya 32 buah gelang emas, 2 buah kalung emas, 3 buah cincin emas, 2 Unit HP milik pelaku yang salah satunya diperoleh dari hasil penjualan emas milik korban.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.


0 Komentar