Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.comĀ - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengambil peran dengan memberikan penanganan terkait kasus anak-anak yang menjadi korban prostitusi di Puncak, Jawa Barat.Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menagatakan peran yang akan diberikan berupa pendampingan serta pemulihan psikologis anak. Karena menurutnya, dengan mendampingi, hak-hak anak sebagai korban akan terlindungi dan nantinya dapat memberikan keterangan secara nyaman tanpa adanya intervensi dari pihak manapun."Jika anak sudah merasa aman dan nyaman diharapkan anak akan dapat memberi keterangan dengan jelas dan kasus ini dapat terungkap," ujarnya, saat dihubungi awak media, Jumat (2/9/2016) siang.Dirinya menambahkan, para korban dipastikan mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya, maka dari itu pemulihan medis serta psikologis sangat lah penting dilakukan. Karena korban kebanyakan dibawah umur, hal tersebut lah yang akan mengganggu pertumbuhan korban kedepan."Jika tidak dipulihkan, trauma-trauma tersebut pasti akan mengganggu psikologis para korban kedepan," tambahnya.Selain itu pihaknya juga akan memfasilitasi hak para korban dengan mengajak beberapa instansi untuk dapat bersinergis dalam memberikan bantuan, seperti Dinas Pendidikan."Pemenuhan hak psikososial dimaksudkan agar para korban bisa menjalankan peran kehidupan sosialnya secara wajar", pungkasnya.Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online gay di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menemukan daftar ada 99 anak yang menjadi korban. Kasus ini terungkap pada Selasa (30/8/2016).Tersangka AR diringkus di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung. Polisi telah menangkap AR (41). AR yang berperan sebagai mucikari prostitusi homoseksual kini telah dijadikan tersangka.