Rabu, 29 Maret 2017 17:26 WIB

LPSK Janji Lindungi Korban Seksual Official Lolys Candys

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai. (ist).

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai kasus kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi. Hal tersebut terungkap saat terbongkarnya kasus grup facebook Oficial Lolys Candy 18plus oleh Polda Metro Jaya dan kasus pencabulan oleh pemulung di Karanganyar.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan jika pihaknya siap mendampingi korban kasus kekerasan seksual jika korban merasa terancam atau terintimidasi.

"Kita siap untuk mendampingi korban facebook Oficial Lolys Candy 18plus dan korban pencabulan di Karanganyar. Untuk itu kita perlu langkah yang pasti agar kekerasan seksual terhadap anak tidak semakin meningkat," kata Haris, Rabu (29/3/2017) di kantor LPSK Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Menurut data LPSK pada triwulan pertama tahun 2017, sudah menerima 6 laporan permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual terhadap anak.Dari enam laporan tersebut, hanya 5 yang dikabulkan permohonannya.

"Dari 6 permintaan , hanya 1 yang kita tolak yaitu kasus di Sidoarjo yang tidak memenuhi unsur materil," tutupnya.


0 Komentar