Rabu, 12 Juli 2017 17:28 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Terkait kasus pembacokan dosen ITB Hermansyah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permintaan perlindungan dari ahli IT tersebut.
"Soal kasus Hermansyah, LPSK belum menerima permintaan perlindungan dari keluarga korban, jika korban meminta perlindungan, LPSK siap membantu," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat ditemui di Kantor LPSk, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017) siang.
Haris melanjutkan jika LPSK akan terus memantau perkembangan kasus penganiayaan ahli IT sekaligus Dosen ITB Hermansyah.
"LPSK akan terus kawal kasus Hermansyah, namun sejauh ini pihak keluarga masih menyanggupi permasalah itu sendiri," pungkas Heri.