Rabu, 19 Juli 2017 16:31 WIB

KPK Minta Publik Kawal Kasus Setya Novanto

Editor : Danang Fajar
Jubir KPK Febri Diansyah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - KPK meminta publik untuk mengawal dan mengawasi proses hukum terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"Kami meminta kepada publik untuk mengawal dan juga mengawasi KPK dalam proses-proses terkait, misalnya upaya pengajuan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Lebih lanjut, ia menyatakan KPK tentu akan menghadapi jika ada upaya praperadilan atau upaya hukum yang dilakukan oleh Setya Novanto.

"Tentu institusi terkait seperti pengadilan jangan sampai kemudian kasus ini tidak bisa ditangani secara maksimal. KPK sendiri berkomitmen terhadap kasus ini dengan memproses pihak-pihak yg terlibat meskipun mereka menduduki jabatan-jabatan yang tinggi," kata Febri.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

sumber: antara


0 Komentar