Kamis, 01 September 2016 17:17 WIB

Gelapkan Motor, Pasutri Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pasangan suami istri ditangkap terkait kasus penggelapan sepeda motor di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kedua tersangka pasangan suami-istri yang berinisial NS(43) laki-laki dan YI(26) yang laporan korban bernama Irma Herawati atas tindak pidana penggelapan pada Rabu(3/8/2016) sekira pukul 11.00 WIB.

"Kami berhasil menangkap kedua tersangka di kediamannya," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Eka Baasith saat dikonfirmasi, Kamis(1/9/2016).

Kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana penggelapan tersebut karena himpitan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan berbagai alasan, setelah pelaku berhasil menguasai Unit motor selanjutnya sepeda motor tersebut digadai uang hasil gadai tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku," imbuhnya.

"Sepeda motor tersebut digadai seharga Rp.1.800.000,- di daerah Kampung Melayu Teluk Naga Tangerang," tututpnya.

Saat ini kedua tersangka suami istri tersebut sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
0 Komentar