Rabu, 25 Januari 2017 15:14 WIB

Gelapkan Uang Nasabah, Pegawai Koperasi Diciduk Polisi

Reporter : Hendrik Simorangkir Editor : Danang Fajar
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih (Foto: Henrdrik)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Baru empat bulan bekerja di Unit Koperasi Serba Usaha Bersatu Jaya di wilayah Pasar Kemis, Perdamaian Zega (25) ditangkap Polsek Pasar Kemis karena menggelapkan uang nasabah. 

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan, Zega menagih uang setoran dari para nasabah, namun oleh pelaku uang tersebut tidak disetorkan kepada koperasi.

"Ada 10 uang setoran nasabah yang digelapkan oleh pelaku, dengan total hingga puluhan juta rupiah," kata Kosasih, Rabu (25/1/2017). 

Sementara itu, saat ditanya terkait uang dipergunakan untuk apa, Zega mengatakan, dipakai untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan pibadi sehari-hari. Uangnya habis dalam waktu satu minggu," ucap Zega. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita audit pinjaman nasabah, rekapitulasi keuangan, dan dokumen-dokumen lainnya sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Pasar Kemis dan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara. 


0 Komentar