Selasa, 21 Maret 2017 10:21 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Pengoplos Miras

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Rajaman
Petugas sedang memindahkan ribuan botol miras oplosan (dok/amet)

BEKASI,Tigapilarnews.com - Berbekal kemampuan menganalisa rasa minuman keras sejak remaja, pasangan suami dan istri (Pasutri) Jonny Gandaresta (54) dan Anita (50) ditangkap Polres Metro Bekasi Kota karena memproduksi miras dengan jumlah besar.

Rumah mewah pasutri berada di Kampung Babakan Bondol, RT 01/06, Mustika Sari, Kota Bekasi disulap oleh kedua pasutri menjadi pabrik minuman keras skala besar dengan pemasaran ke wilayah Jabodetabek.

"Iya tadi pagi subuh kita menggerebek tempat pembuatan miras skala besar, di sebuah rumah mewah di Mustika sari," kata kata Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota, AKP Umar Wirahadi Kusuma, Selasa (21/3/2017).

Pengungkapan produksi miras skala besar bermula dari digerebeknya sebuah warung sembako di Jalan Pekayon Raya, Bekasi Selatan pada Senin (20/3/2017) malam. 

"Dari situ kita curiga, karena warung tersebut dipenuhi CCTV dan tak sembarangan orang dilayani untuk dapat membeli miras mereka," kata Umar.

Setelah  rumah mewah tersebut digrebek,puluhan ribu botol miras oplosan berbagai macam merek serta ratusan zat pewarna, cairan soda, ribuan botol alkohol berkadar tinggi dan dua torn air untuk mengoplos miras. 

"Petugas sempat kewalahan. Pasalnya, jumlah miras yang diamankan dari rumah pelaku terlalu banyak, kita libatkan warga sekitar untuk membantu proses evakuasi barang bukti," kata Umar.

Kini petugas kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap wilayah lainnya juga diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras oplosan. "Untuk omset nya sekiatar puluhan juta rupiah tiap transaksi," kata Umar.

Kini kedua pasutri telah diamankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan.


0 Komentar