Jumat, 19 Agustus 2016 17:25 WIB

Kakek Cabul di Penjaringan Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak pada hari Selasa(16/8/2016) sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Penjaringan.

Pelaku yang berinisial S (65) ditangkap atas laporan saksi yakni Ibu kandung korban) dan tetangga korban atas tindak pidana pelecehan yang dilakukan kepada korban yang berusia 10 tahun dengan Laporan Polisi Nomor : 162/K/VII/2016/Sek. Penj, tanggal 06 Agustus 2016.

Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan mengenai penangkapan pelaku.

"Pelaku kami tangkap di pinggir rel kereta Kampung Janis, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara," ujar Bismo saat dikonfirmasi, Jumat(19/8/2016) siang.

Bismo menceritakan, Ibu korban perintahkan korban untuk memanggil tukang urut yaitu istri tersangka yang merupakan orang tua angkat korban.

"Setelah 3 jam korban tidak kembali. Saksi pun curiga dan pergi menuju tkp, saksi curiga melihat rumah tersangka gelap dan ternyata tersangka sedang melecehkan korban," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, Sebelum kejadian tersebut diketahui, ternyata pelaku sudah sering melakuka pencabulan kepada korban saat istri pelaku sendang tidak ada di rumah.

"Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasa 82 UU RI No. 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan di ancaman dengan 15 tahun penjara," tutupnya
0 Komentar