Rabu, 24 Januari 2018 12:46 WIB
Tangerang Selatan,Tigapilarnews.com - Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus seorang pemuda yang brinisial, As (20), yang memaksa seorang gadis AS (21) untuk berhubungan intim layaknya sebagai suami istri jika menolak pemuda tersebut ancam menyebar luaskan vidio konten Asusila yang mereka perbuat melalui Media Elektronik.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto.S.IK.SH.MH. yang di dampingi, Kasat Reskrim Tangsel AKP. A.Alexander yurikho. SH.S.IK.MM.MSI. ketika Press Release di Mako Polres Tangerang Selatan, Jln. Promoter No. 1.BSD.Serpong Tangsel Selasa, 23/01/2018 kepada awak media mengatakan” pelaku telah menganiaya dengan cara menjambak Rambut korban serta mengancam korban AS (21) akan menyebarkan video hasil hubungan layaknya suami istri yang mereka lakukan sebelumnya. terang, Orang nomor Satu di Polres Tangsel ini.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 20/1/18 Pukul. 22.WIB. tepatnya di Bambu Guest House, Jalan WR Supratman Blok A/1 sektor 3 Bintaro Jaya, Kelurahan Pondok Ranji, Pondok Aren, Tangerang Selatan, “Kami tangkap pelaku ( FS,) (20) yang merupakan pacar korban (AS.) Warga Jalan Bakti No.12a Rt. 01, Kelurahan. Bintaro. Kecamatan Pesanggrahan. Jakarta Selatan.
Kronologis kejadian teresebut berawal pada bulan November 2017 korban dengan pelaku telah berteman dekat (berpacaran) kemudian pelaku dan si korban yang sudah bersetatus pacaran tersebut lalu bertemu dan sempat melakukan hubungan badan layaknya seperti suami istri, namun tampak sepengetahuan si korban bahwa pada saat melakukan persetubuhan pelaku melakukan perekaman dengan video,
Namun setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, (AS) malah menjauh dan meninggalkan tersangka. akhir November (2017) pelaku mulai lagi menghubungi AS untuk di ajak kembali berhubungan layaknya Suami Istri dengan pelaku, di sertai dengan ancaman akan menyebarkan aksi mereka pertama karena telah direkam video apabila si korban tidak menuruti kemauan si pelaku.
“Akhirnya korban dengan terpaksa datang dan bertemu tersangka. Dan memaksa kembali berhubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Masih kata Fadli, “Karena ketakutan korban akhirnya menuruti pelaku dan pelaku berjanji itu adalah untuk terakhir kali.”
Namun kemudian oleh tersangka korban dibawa ke wilayah Bambu Guest House di jalan WR Supratman Blok A/1 sektor 3 Bintaro Jaya, Pondok Ranji, Pondok Aren Tangsel. Kemudian di tempat tersebut korban disekap lalu handphone milik korban di rusak dan dibanting tersangka.
Di dalam Guest House, korban diikat menggunakan jaket dan kemudian disetubuhi oleh tersangka sebanyak Dua kali. Setelah itu tersangka keluar mencari makanan dan kembali lagi.
“Pelaku kembali menyetubuhi korban dalam kondisi masih terikat. Saat tersangka lelah dan tertidur, korban dengan susah payah mengambil handphone milik pelaku dan selanjutnya menghubungi temannya serta keluarga,” jelas Kapolres.
Keluarga selanjutnya melaporkan ke Polres Tangsel. Dari laporan tersebut Team Vipers bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pondok Aren bergerak cepat menuju TKP dan selanjutnya digrebek oleh gabungan Team Vipers. Pelaku langsung dapat di ringkus dan diamankan yang masih berada di dalam kamar.
Dari kejadian tersebut Barang bukti yang dapat di amankan. Satu.buah.HP. milik pelaku, Bukti Rekaman pada HP. pelaku. HP milik korban yang di rusak (dirusak oleh pelaku agar tidak dapat menghubungi siapapun pada saat di sekap). Jaket Training Merk Adidas milik korban yang di pakai untuk alat ikat. Rekaman CCTV pada pintu masuk Guest House. Satu Unit Motor milik pelaku. Serta Sprei pada kasur di kamar Guest House.
Akibat perbuatannya Pelaku di kenai pasal 333 terkait penyekapan sebagaimana dimaksud, dan pasal 45 ayat Ini UU No.13 tahun 2016 dan pasal 289 KUHP dan pasal 285 KUHP. ancamannya hukuman 15 tahun kurungan penjara.