Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Berhasil menangkap pelaku penjualan Baby Lobster ilegal di Perumahan Citra Garden, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (13/8/2016) siang.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto menuturkan Anggota Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat membantu Dinas Perikanan Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk melakukan penangkapan dirumah tersangka Chen Chun Min alias Davin Tan (40) asal Taiwan bersama istrinya Vita (30) di TKP."Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan buku Passport dengan nama Davit Tan yang ternyata nama aslinya Chen Chun Min sesuai dengan passport yang dikeluarkan oleh negara Taiwan dan dokumen nikah, satu lembar kartu keluarga, dua buah KTP,"paparnya, Senin (15/8/2016) siangDidik melanjutkan kasus ini sudah sejak tahun lalu tepatnya (19/5/2015) bertepatan di Rumah Toko (Ruko) yang berada di Jalan Bung Hatta No. 38 Lingkungan Majeluk, Pejanggik, Mataram, NTB yang merupakan tempat usaha pelaku dengan nama Lombok Lobster. Perusahaan itu bekerjasama dengan nelayan setempat untuk mengambil telur lobster berkualitas bagus tanpa seizin Pemerintah Lombok"Pelaku menjual baby lobster asal perairan Lombok ke perairan Vietnam. Dia menjualnya di luar negeri dengan harga yang mahal, sehingga negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya,"lanjutnyaAtas perbuatanya pelaku disangkakan melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat 1, pasal 100 jo pas 7 ayat 2 huruf m dan n Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, jo pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP, jo pasal 3 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan ranjungan. Ancamam penjara 6 tahun, denda 5 Miliar