Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Ahmad Nur alias Alan (28), tersangka pembawa kabur gadis cantik Juleha (16), ditangkap Polsek Teluk Naga di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku membawa kabur korban dengan mengiming-imingi akan membeli sebuah boneka."Mereka baru kenal melalui sms, dan si perempuan mau diajak ketemuan karena diiming-imingi sebuah boneka," ujar Kapolsek Teluk Naga, AKP Supriyanto, Jumat (12/8/2016) sore.Lanjutnya, baru berkenalan melalui sms korban pun langsung diajak pergi berdua oleh pelaku. "Pokoknya perempuan itu langsung mau diajak. Mungkin punya sisi lain dari sms pelaku dan korban sudah langsung tertarik," katanya.Tambah Supriyanto, pelaku kenal korban ada nomor di hp adiknya. "Tidak tahulah mereka (Adik Pelaku) teman apa, pelaku langsung janjian ketemuan dan langsung jadi (Dibawa Kabur)," tutupnya.atas perlakuan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP tentang Membawa pergi anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dengan hukuman penjara 7 tahun, dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Menyetubuhi anak dibawah umur dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.