Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia), Reza Indragiri Amriel angkat bicara terkait kaburnya narapidana (napi) kasus pemerkosaan di Rutan Salemba, Kamis (7/7/2016) lalu.Menurut Reza, Anwar bin Kiman (26) pelaku pemerkosa dan pembunuh bocah di Bogor yang dijatuhi hukuman seumur hidup ketika menjadi resividis aksinya dapat berupa kejahatan seks, kejahatan dengan kekerasan nonseks, dan kejahatan secara umum (tertinggi).Apabila polisi berhasil menangkap Anwar yang kabur dari Rutan Salemba, maka dia harus dijatuhi hukuman mati."Predator seksual terhadap anak-anak bahkan punya potensi lebih tinggi untuk mengulangi perbuatan kejinya daripada predator seksual dengan korban bukan anak-anak. Sering kali mereka semakin terspesialisasi sebagai pemangsa anak-anak," ucap Reza saat dihubungi, Senin (11/7/2016) siang.Reza melanjutakan profil Anwar yang kabur atas bantuan istrinya tersebut juga sesuai dengan ciri tipikal psychotherapy drop out-nya seperti usia muda, pendidikan rendah, dan antisosial."Dari situ, beralasan untuk yakin bahwa Anwar akan menolak program rehabilitasi apa pun. Program apa pun tidak akan mujarab untuk mengubah tabiat dan perilakunya," ungkap Reza.Reza mengimbau kepada setiap orang tua untuk menjaga anak-anak supaya lebih cermat. Evaluasi sistem di lapas terkait penjagaan khusus bagi napi kejahatan seksual terhadap anak-anak."Sebarluaskan foto Anwar. Jika berhasil ditangkap, apalagi kalau dia kedapatan mengulangi kebiadabannya, sidangkan kembali lalu jatuhi hukuman mati," pungkasnya.