Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa kasus pencurian listrik Kalijodo, Daeng Azis, menjalankan sidang beragendakan membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara satu tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).Kuasa hukum Daeng Azis, Mujahidin mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memasang listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar. Selain itu, pentolan Kalijodo tersebut bukanlah tersangka utama seperti yang dituduhkan oleh JPU.Salah seorang karyawan PLN, Willi, dan karyawannya Daeng Aziz, Sanai, disebut-sebut adalah pelaku dalam kasus pencurian listrik ini."Terdakwa tidak bisa memasang listrik dan terdakwa bukanlah pelaku utama. Terdakwa tidak pernah bekerja atau melakukan pekerjaan seperti itu. Terdakwa hanya tahu pemasangan listrik yang dilakukan oleh mitra PLN adalah pemasangan listrik legal dan bukan ilegal," ujar Mujahidin.Mujahidin menjelaskan, bahwa kliennya tidak mengetahui terkait adanya sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya. Seluruh keterangan itu menurutnya sudah disampaikan Daeng Azis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).Menurut Mujahidin, dua orang yang mereka duga adalah pelaku utama belum pernah dihadirkan dalam persidangan, maka unsur dakwaan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang No.30 tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan tidak terpenuhi dan meminta majelis hakim agar membebaskan Aziz dalam kasus tersebut."Kami meminta agar majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan dari segi objektif dari perbuatan tapi juga mempertimbangkan dari segi azas kemanusiaan," jelas Mujahidin.Perlu diketahui pada persidangan sebelumnya, Selasa (21/6/2016), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider kurangan selama enam bulan untuk Daeng Azis.JPU menilai Azis terbukti melanggar pasal 51 ayat 3 Undang-Undang No.30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.Namun, Daeng Azis mengajukan pledoi atau pembelaan karena menganggap dirinya tidak bersalah.