Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Polsek Cipayung menciduk pengoplos tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram di Jalan Saun, RT 02/RW 02, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (16/6/2016).Kapolsek Cipayung, Kompol Dedi Wahyudi mengatakan hal tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya tabung gas oplosan tersebar di daerah tersebut."Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat dan kita langsung dalami aktivitas 5 orang pelaku yang sedang mengoplos dan sebagian menunggu kedatangan tabung gas," jelas Kompol Dedi, di Polsek Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2016) siang.Polisi menangkap lima orang dalam kasus pengoplosan gas ini. Kompol Dedi menjelaskan mereka punya peran masing-masing dalam mendistribusikan tabung gas oplosan tersebut."NW (55) penanggung jawab produksi dan pengawas. S (31) bagian produksi dan penyuntikan upah Rp 5 ribu. AR (22) sopir yang bertugas membeli gas 3 kilogram. R itu bosnya (DPO). BU (21) sama seperti AR, dan MJ (38) sebagai pembeli es batu," ungkap Kompol Dedi.Dalam kasus ini polsi menyita gas elpiji 3 kilogram sebanyak 292 tabung, dan gas elpiji 12 kilogram sebanyak 70 tabung“Kami juga menyita pipa suntik gas atau regulator sebanyak 12 unit. Menyita mobil pikap Suzuki Futura yang digunakan untuk memasarkan gas oplosan,” pungkas Kompol Dedi.Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan 3 pidana sekaligus, yaitu tentang UU No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak Gas dan Bumi, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Lelal dengan masa hukuman minimal 5 tahun masa penjara dan denda Rp 50 miliar.