Laporan Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Walaupun majelis hakim sudah memutuskan terdakwa RAL (16) dijatuhkan hukuman 10 tahun. Tapi, simpatisan keluarga Eno tetap melakukan aksi demo dan berorasi di depan PN Tangerang.Massa yang berunjuk rasa tergabung dalam Forum Keluarga Banten (FKB), dengan jumlah massa sekitar 150 orang dipimpin Maftuha, menggelar orasi dengan membentangkan spanduk dan berteriak hukum mati RAL."Kami datang kesini (PN Tangerang) untuk menyuarakan keadilan kepada Eno. RAK harus dihukum mati," ujar Maftuha (16/6/2016).Ratusan massa tersebut membawa spanduk yang berisi ancaman hingga menilai hukum Indonesia rendah di mata dunia."Sebelum datang kesini, kami membuat spanduk yang berisi keadilan untuk Eno," katanya.Spanduk itu berisi1. EKSEKUSI MATI RAHMAT ALIM AGAR HUKUM DI INDONESIA TIDAK DIANGGAP RENDAH OLEH MATA DUNIA2. SIAPAPUN YG MENJADI PEMBELA PEMBUNUHAN KEJI & BIADAB "ENO FARIHAH" HIDUPNYA TIDAK AKAN TENTRAM3. TIDAK ADA HAK HIDUP DI INDONESIA UNTUK RAHMAT ALIM BIN NAHYUDIN - CS PELAKU PEMBUNUHAN SADIS ENO FARIHAH.4. HUKUM MATI TITIK.5. JANGAN JADIKAN ALASAN DIBAWAH UMUR BAGI PEMBUNUH KEJI & BIADAB ENO FARIHAH MINIMAL HARUS DIHUKUM MATISebanyak 300 personel kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang, mengamankan unjuk rasa tersebut.