Kamis, 16 Juni 2016 14:27 WIB

Pembunuh Sadis Eno, Divonis 10 Tahun Penjara

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - RAL (16), terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap karyawati pabrik Eno Parihah (19), divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketua Majelis Hakim Ra Suharni yang memimpin jalan sidang menilai terdakwa RAL secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno.

"Menjatuhkan vonis 10 tahun penjara," kata Suharni dalam amar putusan, Kamis (16/6/2016).

Dasar hakim menjatuhkan vonis 10 tahun kepada RAL, karena sesuai undang-undang, hukuman terberat bagi anak di bawah umur adalah 10 tahun penjara. Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengungkap, tidak ada hal yang meringankan untuk RAL. Pasalnya, perbuatan RAL tergolong sadis, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan RAL memberi keterangan berbelit-belit.
0 Komentar