JAKARTA, Tigapilarnews.com- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebih cepat.
Alhasil, itu lebih awal dari ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan pembayaran THR lebih cepat dari waktu yang ditentukan adalah untuk mengantisipasi kepadatan pemudik mendekati Hari Raya Idul Fitri. Dengan begitu, angka kecelakaan setiap musim mudik Idul Fitri dapat diminimalisasi."Saya ingin THR dibagikan lebih cepat dari tujuh hari. Memang agak dilematis sih, takut habis lebih cepat. Tapi ini hal positif kalau bisa lebih cepat," katanya di Jakarta, Rabu (15/06/2016).Menurutnya, pemudik yang menggunakan motor selama ini menjadi penyumbang kecelakaan terbesar dengan persentase sekitar 71 persen. Hal ini salah satunya karena pengusaha yang terlambat membayarkan THR, sehingga pemudik banyak yang pulang kampung pada H-3 Idul Fitri."Ini salah satunya karena pengusaha lambat bayar THR sehingga pada H-3 menjadi puncak mudik dan crowded di jalan raya. Jadi kalau bisa lebih cepat bisa mengurangi volume dan arus kendaraan. Sehingga signifikan bisa mengurangi potensi kecelakaan," tandasnya.(exe/ist)