Minggu, 26 Agustus 2018 02:44 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Jasa Marga selaku pengelola jalan tol untuk menangguhkan rencana kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek pada November tahun ini. Jalan tol tersebut belum memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang tertera dalam Undang-Undang Jalan Nomor 38 Tahun 2004.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, saat ini tol Cikampek sangat tidak memenuhi SPM, baik dari sisi kualitas infrastruktur jalan, kecepatan rata-rata kendaraan, dan antrean di loket pembayaran. Hal ini dampak pembangunan jalan tol layang dan Light Rail Transit (LRT).
"Yang fair tarif tol Cikampek seharusnya justru diturunkan karena saat ini konsumen dirugikan dari sisi pelayanan," kata dia di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Contoh aktual, rute Jakarta-Bandung yang biasa cukup ditempuh 3 jam kini menjadi 6-7 jam. Dengan rasio volume per kapasitas (V/C) jalan tol Cikampek sangat yang masih tinggi, seharusnya usulan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek ditolak. "Kapasitas ideal untuk mencapai kecepatan normal 60-80 km per jam dengan rasio V/ antara 0,6-0,7," ujarnya.
Usulan kenaikan itu baru layak dilakukan setelah kondisi lalu lintas jalan tol Cikampek normal, terutama jika pembangunan jalan tol layang dan LRT selesai.
Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan mengatakan, rasio V/C Jalan Tol Jakarta-Cikampek memang sudah lebih dari 1, bahkan sudah dirasakan sejak beberapa tahun lalu. Namun, argumen itu tidak bisa dijadikan alasan tidak membangun jalan tol layang.
Jika tidak dibangun sekarang, kata dia, rasio V/C Jakarta-Cikampek semakin buruk. Kendaraan akan sulit bergerak di tengah pertumbuhan volume kendaraan. "Namun, kita selalu berupaya penuhi SPM sesuai aturan. Kami bangun jalan tol layang setidaknya untuk mencapai rasio V/C paling sedikit 0,8-0,9 dari kapasitas jalan," ujarnya.