Kamis, 10 Maret 2022 15:57 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru operasional angkutan umum di Ibu Kota.
Kini kapasitas angkutan umum sudah boleh 100%. Hal ini menyusul ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta menjadi Level 2 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, tertuang bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini boleh maksimal 100 persen.
"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (online dan pangkalan) penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi isi Kepgub tersebut dikutip, Kamis (10/3/2022).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota. "Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin dalam SK.
Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum, yakni Bus TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.
Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB. Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB, dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional yang diberlakukan manajemen Commuter Line.(mir)