Kamis, 29 Agustus 2024 19:25 WIB
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemui komunitas ojek online dan kurir se-Jabodetabek yang menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, Gunawan Hutagalung mengatakan, pihaknya telah menerima tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi Ojol Nasional (KON). Dia menyebutkan, nantinya pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak aplikator guna membahas tuntutan dari pengemudi ojek online.
“Saya saat ini mewakili pak Wamen bertemu dengan teman-teman. Karena apa? Karena pak Wamen juga sudah menerima masukan teman-teman dan pak Wamen juga sedang berkoordinasi bagaimana menyelesaikannya sesegera mungkin, ya,” kata Gunawan di atas mobil komando.
“Teman-teman kami juga segera mungkin mengadakan pertemuan dengan semua aplikator untuk membahas tuntutannya teman-teman,” sambung dia.
Dia menegaskan bahwa Kominfo akan membahas tuntutan tersebut dengan para pihak aplikator. Di sisi lain, ia berkata, Kominfo akan membantu mencarikan solusi yang terbaik bagi seluruh pengemudi ojek online.
“Intinya Pak Wamen sudah mendengar dan Pak Wamen juga akan mencarikan solusi yang terbaik dan yang berkeadilan bagi teman-teman semua,” jelas dia.
Sebelumnya, KON menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024). Para pengemudi ojol mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa jika tidak diterbitkan khawatir kesewenang-wenangan dari pihak aplikator terus terjadi.
Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir. Dia ikut turun menyampaikan aspirasi bersama ribuan pengemudi ojol dari pelbagai perusahaan.
"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang mana tuntutan pada hari ini adalah revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman kepada wartawan di lokasi.
Dia kemudian mengungkit Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial. Hal ini berimbas pada tarif yang kemudian diserahkan kepada pasar. "Ini yang kita harapkan. Jadi pengennya pemerintah mengatur harga seperti mengatur tarif go-ride ada tarif bawah tarif atas, sehingga aplikator tidak berbuat seenaknya," ujarnya.
Rahman melanjutkan, khususnya untuk pengiriman barang dan makanan. Ada beberapa program yang diciptakan aplikator dinilai tidak manusiawi. "Ada potongan Rp5 ribu, Rp6 ribu Rp7 ribu. Dengan tarif itu bisa kita bayangkan apakah mungkin menghadapi kehidupan zaman sekarang," ucap dia.
"Makanya hari ini kami turun ke lapangan ingin meminta kepada pihak pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut. Sehingga para aplikator tidak semena-mena dengan harga," sambung dia.(des)