Senin, 09 Oktober 2023 12:51 WIB
JAKARTA (Kastanews.com)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menseriusi kajian penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Hal itu merespons usulan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (9/10/2023).
Syafrin mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. Kendati demikian, pertimbangan kebijakan ini bukan hanya dilihat dari sisi traffic, namun juga ada pertimbangan ekonomi hingga sosial.
Sebelumnya, Kapolri menyampaikan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi. Tujuannya untuk menekan emisi yang saat ini disumbangkan oleh kendaraan bermotor. Seperti aturan yang berlaku pada saat ini, nantinya hanya motor listrik yang bebas dari ganjil genap.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan tren penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Seperti diketahui, aturan ini cukup efektif ketika diterapkan pada kendaraan roda empat, di mana penggunaan mobil listrik makin meningkat. Oleh sebab itu, cara ini dianggap efektif untuk mengurangi peredaran motor konvensional.
“Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi, suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67% emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” kata Sigit pada acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan YouTube NTMC Polri.(des)