Kamis, 15 Agustus 2019 12:34 WIB

Pemprov DKI Diminta Terapkan Ganjil Genap ke Taxi Online

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ganjil kepada terhadap taksi online.

Karena, jika taksi online tidak dikenakan sanksi ganjil genap maka keinginan pemerintah agar masyarakan menggunakan transportasi massal akan gagal.

"Wacana pengecualian taksi online merupakan langkah mundur, bahkan merupakan bentuk inkonsistensi. Pengecualian ini akan memicu masyarakat berpindah ke taksi online dan upaya mendorong masyarakat berpindah ke angkutan masal seperti Transjakarta, MRT, KRL/Commuter Line, dan lainnya akan gagal," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Kamis (15/8/2019).

Dia menyarankan, agar taksi online tetap diberlakukan sebagai obyek ganjil genap. Sebab, tambahnya, pada dasarnya taksi online adalah angkutan sewa khusus berpelat hitam, setara dengan kendaraan pribadi, kecuali taksi online mau berubah ke pelat kuning.

Selain itu, kata dia, polusi di Jakarta saat ini juga mengkhawatirkan. Maka itu, dia meminta seluruh kendaraan bermotor baik roda empat dan dua dikenakan sistem ganjil genap.

"Pengecualian sepeda motor yang tak terkena ganjil genap, akan mendorong masyarakat pengguna roda empat bermigrasi atau berpindah ke sepeda motor. Apalagi pertumbuhan kepemilikan sepeda motor di Jakarta mencapai lebih dari 1.800 per hari. Dan makin tingginya penggunaan ojol (ojek online)," kata Tulus.

Dia menambahkan, pengecualian sepeda motor juga bisa mengakibatkan polusi di Jakarta kian pekat, makin polutif. Menurut data KPBB, sepeda motor berkontribusi paling signifikan terhadap polusi udara yakni: 19.165 ton polutan per hari di Jakarta bersumber dari sepeda motor sebesar 44,53 persen, mobil sebesar 16,11 persen, bus sebesar 21,43 persen, truk sebesar 17,7 persen dan bajaj sebesar 0,23 persen.

Sekadar diketahui, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan taksi online bebas sistem ganjil genap atau tidak. Pasalnya, DKI masih mengkaji hal tersebut.(sndo)


Berikut daftar kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap:1. Mobil pemadam kebakaran.

2. Angkutan umum plat kuning.
3. Kendaraan pengangkut BBM dan BBG.
4. Kendaraan pimpinan tinggi negara.
5. Kendaraan dinas operasional kantor pemerintah dan TNI serta Polri.
6. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
7. Kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
8. Kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini juga dilakukan pengawasan oleh kepolisian.
9. Sepeda motor.


0 Komentar