Selasa, 14 Juni 2016 19:34 WIB

JPU Santai Tanggapi Vonis 3 Tahun Penjara Saipul Jamil

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi dalam sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil memvonis penyanyai dangdut tersebut selama tiga tahun penjara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Vonis majelis hakim sidang Saipul Jamil lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan suami Dewi Persik itu dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Putusan vonis ini dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) petang.

Menanggapi putusan vonis majelis hakim lebih rendah. Dado Achmad Ekroni selaku JPU dalam sidang kasus Saipul Jamil mengaku tidak kecewa dengan putusan vonis 3 tahun penjara tersebut. Sebab, JPU punya strategi lain.

Usai pembacaan vonis, JPU langsung menjawab pikir-pikir dulu.

"Kami ambil keputusan itu untuk mempelajari putusannya, dan kami mendakwakan pasalnya berlapis-lapis, agar mengantisipasi putusan yang lebih rendah dari tuntutan," jelas Dado usai persidangan pembacaan vonis Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) petang.

Menurut Dado, dengan putusan yang dibacakan hakim, pihaknya masih memiliki kesempatan untuk banding atau pun kasasi. Dado tidak menyesalkan putusan itu, karena belum membaca secara utuh vonis itu.

"Kami konsultasikan dengan pihak-pihak terkait. Kami belum lihat vonisnya seperti apa," ujar Dado.

Dengan begitu, JPU memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari putusan dan menentukan sikap. Menurutnya, apabila hakim memakai pasal 292 KUHP sebagai dasar, itu sudah benar.

"Jelas di sana (pasal 292) yang dipakai hakim soal pencabulan terhadap orang dewasa sesama jenis, tapi kami memakai pasal berlapis dalam tuntutan, ada pencabulan terhadap sesama jenis, pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pasal lainnya," tegas Dado.

Saipul Jamil diputuskan bersalah atas tindakan pencabulannya pada anak di bawah umur dan sesama jenis oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.

Saipul Jamil dihukum 3 tahun kurungan penjara. Menyikapi putusan itu, JPU dan terdakwa masih pikir-pikir.

Sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada waktu 7 hari kerja bagi JPU dan Saipul Jamil untuk banding.

 
0 Komentar