Senin, 13 Juni 2016 14:48 WIB

Perampok Toko Emas di Tangerang Dibekuk Polisi

Editor : Hermawan
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com – Satreskrim Polresta Tangerang membekuk kawanan perampok toko Emas Mini Jujur di Jalan Raya Ceplak-Kronjo, Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, kawanan perampok bersenjata api (senpi) tersebut beraksi sekira pukul 14.00 WIB, Kamis (2/6/2016).  Komplotan itu juga menembak pemilik toko emas hingga sekarat.

Wakapolresta Tangerang, AKBP Mukti Juharsa mengatakan berdasarkan data-data yang berhasil dikumpulkan di tempat kejadian perkara (TKP), maka polisi melakukan penyelidikan

Dengan melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di TKP. Unit Reskrim Polresta Tangerang akhirnya berhasil menangkap empat perampok tersebut.

"Kami juga berhasil meringkus keempatnya, berkat rekaman CCTV yang berada di toko emas tersebut dan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan komplotan tersebut," jelas Wakapolresta Tangerang, AKBP Mukti Juharsa kepada wartawan (13/6/2016) siang.

AKPB Mukti melanjutkan, pertama kali unit reskrim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JN (32), di rumahnya di Kampung Kemiri, Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Melalui pengakuan JN, akhirnya berhasil menciduk satu tersangka lainnya PAJ (45). Sementara dua pelaku lainnya DS (38) dan U, masih dalam pengejaran petugas.

"Dari penangkapan JN, dia mengakui bahwa benar dirinya dan temannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Melalui pengembangan terhadap pelaku, kami berhasil meringkus satu tersangka lagi. Sementara, dua temannya masih dalam pengejaran," jelas AKBP Mukti.

Kini, keduanya bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah kapak, dua buah selongsong peluru, satu senpi jenis FN, 47 butir amunisi senpi jenis caliber 9, 35 butir amunisi senpi jenis kaliber 38, satu buah gas gun, dan enam buah amunisi gas gun.

"Kedua pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan masa hukuman di atas lima tahun penjara. Keduanya akan kami proses guna pengembangan lebih lanjut," pungkas AKBP Mukti.

 

 
0 Komentar