Kamis, 26 Januari 2017 15:28 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polresta Tangerang menyita tujuh kilogram ganja dan 27 gram sabu-sabu siap edar yang disita dari lima tersangka SMP, ASM, BIM, ES, dan MN.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Ma'mun menjelaskan, kelima tersangka merupakan sindikat yang biasa mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tangerang Raya.
"Pertama kali kami ringkus adalah tersangka SMP. Saat diringkus SMP menyimpan satu paket ganja dan sabu siap edar di rumahnya kawasan Teluknaga. Setelah dari penangkapan SMP, kami kembangkan lagi dan berhasil meringkus empat tersangka lainnya di wilayah Kosambi dan Pakuhaji," ujar AKBP Ma'mun, Kamis (26/1/2017).
AKBP Ma’mun melanjutkan saat dilakukan pemeriksaan, empat tersangka tersebut merupakan sindikat peredaran narkotika.
"Empat tersangka sebagai sindikat yang biasa mengedarkan narkoba di wilayah utara Kabupaten Tangerang hingga Tangerang Raya," ungkap AKBP Ma'mun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.