Laporan: Ahmed KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com -  Seorang pria  edarkan ganja, diringkus anggota Polsek Babelan di Kampung Pulo Timaha RT 01/06, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/12/2016)  sore sekira pukul 16:40 WIB.Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Kunto Bagus, Sabtu (24/12/2016) menjelaskan,   tersangka  SA (52), ditangkap anggota reserse berkat laporan warga yang resah terhadap  peredaran narkoba di wilayah Babelan."Awal penangkapan itu kita dapat informasi dari warga, warga yang resah lalu melapor ke polisi. Setelah diintai, AS sedang nongkrong di satu warung, menyimpan ganja di jaket. Saat disergap, tersangka memohon-mohon agar dilepas," kata Kunto.Selain itu, polisi juga menemukan  satu paket ganja  disimpan  di kamar mandi warung."Kita  temukan satu paket ganja disimpan  di toilet," kata  Kunto.Kunto mengatakan, SA mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya  DN, warga Jakarta Timur." Dari pengakuan  SA,  barang didapat dari DN. Ganja tersebut rencananya dijual  ke  satu pelanggan di Babelan," ungkap Kunto.Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita  barang bukti  dua ampel ganja, satu paket ganja, 10 lembar  paper, dan satu unit  motor Yamaha B 4299 TMX.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka dijerat  pasal 111 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.