Sabtu, 24 Desember 2016 15:01 WIB

Edarkan Ganja Disergap Reserse, Pria Merengek Minta Dilepas

Editor : RB Siregar
Laporan: Ahmed Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Seorang pria edarkan ganja, diringkus anggota Polsek Babelan di Kampung Pulo Timaha RT 01/06, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/12/2016) sore sekira pukul 16:40 WIB.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Kunto Bagus, Sabtu (24/12/2016) menjelaskan, tersangka SA (52), ditangkap anggota reserse berkat laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah Babelan.

"Awal penangkapan itu kita dapat informasi dari warga, warga yang resah lalu melapor ke polisi. Setelah diintai, AS sedang nongkrong di satu warung, menyimpan ganja di jaket. Saat disergap, tersangka memohon-mohon agar dilepas," kata Kunto.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket ganja disimpan di kamar mandi warung.

"Kita temukan satu paket ganja disimpan di toilet," kata Kunto.

Kunto mengatakan, SA mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya DN, warga Jakarta Timur.

" Dari pengakuan SA, barang didapat dari DN. Ganja tersebut rencananya dijual ke satu pelanggan di Babelan," ungkap Kunto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dua ampel ganja, satu paket ganja, 10 lembar paper, dan satu unit motor Yamaha B 4299 TMX.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

0 Komentar