JAKARTA, Tigapilarnews.com – Aparat Satpol PP menyita seratusan botol minumas keras (miras) berbagai merek dari sebuah warung di Kampung Cipondoh RT 10/RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/6/2016) siang."Total sebanyak 135 botol miras disita dari warung Nursiah Sitompul," jelas Alex Munadi, Kasatgaspol PP Kecamatan Kalideres, Jumat (10/6/2016) siang.Alex menjelaskan operasi miras yang digelar guna menindaklanjuti aspirasi warga terkait keberadaan warung yang menjual miras tanpa mengantongi izin."Razia digelar untuk meminimalkan peredaran miras. Sehingga umat muslim dapat lebih khusyuk menjalani ibadah di bulan Ramadan," ucap Alex.Alex menuturkan selain menyita seratusan botol miras, pemilik toko juga menandatangani surat pernyataan tidak menjual miras lagi."Kalau setelah ini masih nekat jualan, warungnya akan disegel atau ditertibkan alias dibongkar," imbuh Alex. (ist)