Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Polsek Pagedangan meringkus kawanan pencuri sepeda motor (Curanmor) di Kampung Kandang RT 06/02, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.Kawanan tersebut terdiri dari empat orang, Suhendi (41), Suwarno (56), Eka (30), dan satu yang orang yang masih jadi target polisi berinisial E (30). Pelaku berhasil membawa sebuah sepeda motor kepunyaan Buhori (38).Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Mansuri mengatakan, berawal saat keempatnya memasuki rumah korban dan langsung ke belakang rumah mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di dapur belakang rumah miliknya."Tersangka datang kerumah korban dengan menggunakan angkot kepunyaan pelaku Eka. Mereka masuk dengan mematahkan pintu rumah saat korban tengah tertidur lelap. Kemudian, keempatnya mematahkan kunci stang sepeda motor, dan kemudian memutus kabel agar sepeda motor dapat dihidupkan mesinnya di luar rumah," ujar AKP Mansuri Selasa (7/6/2016) petang.Mansuri melanjutkan, setelah mesin hidup, kemudian sepeda motor dipergunakan berboncengan bertiga untuk dibawa kerumah tersangka Suwarno. Lalu, sepeda motor tersebut dijual oleh tersangka Suhendi ke wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor."Sepeda motor korban dijual oleh tersangka Suhendi senilai Rp1,4 Juta hasil penjualan tersebut dibagikan kepada tersangka E (DPO) Rp150 ribu sedangkan tersangka Suwarno dan Eka belum mendapat bagian," jelasnya.Mansuri menambahkan, tersangka Suhendi, Suwarno, dan Eka, berhasil ditangkap petugas unit Reskrim Polres Tangsel, beserta barang bukti satu unit sepeda motor nomor polisi B-6750-CGK."Ketiga tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan dengan hukuman minimal kurungan empat tahun penjara. Sedangkan, tersangka E kami masih melakukan pengejaran," tutupnya.