Selasa, 07 Juni 2016 15:42 WIB

Kejahatan Seksual Terhadap Anak Terus Meningkat

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Kejahatan seksual terhadap anak-anak di Indonesia masuk kategori kondisi gawat darurat.

Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak (PA), sejak tahun 2010 hingga 2015 tercatat sebanyak 21.600.000 kasus kejahatan seksual terjadi pada anak-anak. Kenaikannya mencapai 58 persen.

"Itu artinya angka menunjukan Indonesia dalam keadaan genting dan itu ditandai dengan tahun 2016 dari Januari sampai bulan ini. Gerombolan pemerkosa yang terakhir terjadi di Semarang. Diduga dilakukan oleh 21 orang. Kami menyebutnya gerombolan pemerkosa," jelas Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016) siang.

Arist menjelaskan beberapa kasus ‎kekerasan atau pun kejahatan seksual terhadap anak yang saat ini kerap kali dilakukan oleh orang terdekat.

Seperti halnya, kasus Angelin yang dilakukan oleh Ibu tirinya Margaret di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali, pada 2015 lalu.

"Di Kalideres anak dalam kardus tetangga sendiri, yang di Bogor tetangga sendiri. Ini sebuah keadaan parameter darurat selain angka yang sudah saya sebutkan‎. Tidak hanya di kota, seperti Yuyun di Bengkulu itu desa, yang di Semarang juga desa lokasinya. Jadi enggak hanya yang di kota diberitakan, yang di desa juga mencuatkan pemberitaannya," tutur Arist.

Arist menilai penegakan hukum yang ada di Indonesia masih sangat lemah. Pasalnya, hukuman kebiri yang terbilang layak untuk kasus seksual terhadap anak masih belum bisa disahkan dalam undang-undang.

"Komnas PA sangat setuju sekali ada Perppu yang membuat sebuah pidana pokok semakin tinggi dari UU perlindungan anak. Untuk UU perlindungan anak 15 tahun, maksimal 20 tahun bahkan pemberatan hukumannya itu kebiri. Ini yang dibutuhkan anak Indonesia untuk menyikapi keadaan darurat yang terjadi saat ini," imbuh Arist.

 
0 Komentar