Sabtu, 04 Juni 2016 16:45 WIB

Ayah Evelyn Klarifikasi Soal Tudingan Penculikan

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com – Budiman Tiandy (40) membantah telah menculik Evelyn (8) ketika berada di halaman minimarket di Cikupa, Tangerang, Selasa, 17 Mei 2016. Diketahui, Budiman adalah ayah kandung Evelyn.

Kala itu, pelajar kelas 2 SD itu sedang bersama ibu kandungnya, Rita Tjoa (37), usai berbelanja di swalayan tersebut.

"Itu semua tidak benar. Hak asuh semua ada di saya. Mantan istri saya (Rita) memanfaatkan media untuk menjelekan nama saya," ujar Budiman, lewat sambungan telpon, Jumat (3/6/2016) malam.

Hari ini, Sabtu (4/6/2016) petang, Budiman mengklarifikasi isu penculikan tersebut seperti yang diucapkan Rita. Dia membantah menculik Evelyn.

Budiman mengatakan bahwa peristiwa yang terekam CCTV minimarket itu bukalah penculikan.

Menurut Budiman, saat mengambil Evelyn, mantan istrinya itu melihat secara langsung kejadian tersebut. Namun, Rita malah mengatakan itu adalah penculikan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.

"Jelas-jelas mantan Istri saya melihat keajdian tersebut. Dari mana saya dituduh menculik. Anak saya tinggal sama saya sekarang," jelas Budiman, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/6/2016) petang.

Budiman mengungkapkan bahwa kondisi Evelyn dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

"Ada dalam pengasuhan saya, kondisinya sehat," ungkap Budiman.

Budiman pun menunjukkan video percakapan Evelyn dengan dirinya. Dalam video itu, Evelyn sedang berada di tempat tidur.

Budiman mengutarakan alasannya mengambil Evelyn dari mantan istrinya itu. Setelah bercerai dua tahun lalu, Rita selama ini telah menyembunyikan Evelyn. Sehingga Budiman kesulitan bertemu anak kandungnya itu.

"Saya kesulitan bertemu anak saya sendiri. Kondisi Evelyn sempat menurun ketika dirawat ibunya. Makanya, saya memutuskan menggugat ke pengadilan Jakarta Utara, dan hasilnya saya menang hak asuh,” ujar Budiman

Budiman sempat menunjukkan bukti putusan PN Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan dirinya.

PN Jakarta Utara menyatakan tergugat dalam hal ini Rita, mantan istri Budiman sudah tak mampu lagi mengasuh dan menjaga anaknya bernama Evelyn Tiandy.

Lantas, PN Jakarta Utara menyatakan hak pengasuhan dan pemeliharaan anak jatuh kepada penggugat, yaitu Budiman, ayah kandung Evelyn.

"Anak itu diambil orangtuanya, tapi yang paling benar diambil dari salah satu orangtuanya, yang enggak punya hak asuh," pungkas Budiman.
0 Komentar