Jumat, 03 Juni 2016 17:00 WIB

Komnas PA Sesalkan Polisi Lamban Tangani Pencabulan Anak di Ciracas

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait berkunjung ke rumah korban pencabulan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (3/6/2016) siang.

Bocah berusia 5 tahun itu diduga dicabuli oleh remaja berinisial F (16) dan I (12). Kedatangan Arist kediaman korban untuk memberi dukungan moril kepada keluarga.

“Hari ini saya sambangi rumah korban untuk membantu keluarga karena laporan (ke polisi) April terlampau lama, dan karena kejahatan seksual kategori luar biasa. Saya lihat kondisi korban mengalami trauma berat, dan kami sangat menyayangkan kejadian ini," ujar Arist, di rumah korban di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (3/6/2016) siang.

Arist menyayangkan Polsek Ciracas yang lamban menangani kasus pencabulan ini. Seharusnya, kepolisian secara sigap menangani kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

"Komnas anak melihat ini lamban. Perlu ditindak lanjuti terduga pelaku cepat diproses. Harusnya pas lapor ke polsek juga langsung ditindak lanjuti," ujar Arist kesal.

Arist menyarankan agar korban pencabulan ini memperoleh penanganan lebih lanjut untuk pemulihan kondisi kejiwaannya.

"Oleh karena itu, komnas anak akan bekerja sama dengan psikolog untuk lakukan trauma healing untuk membalikan kondisi kejiwaannya menjadi lebih baik dan kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali," tandas Aris.

Untuk itu, Arist akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mempercepat proses hukum kasus dugaan pencabulan ini.

"Segera mungkin akan kami sambangi kepolisian. Paling tidak hari Senin akan berkoordinasi dengan Polsek Ciracas," imbuh Arist.

"Apalagi ada Perpu Presiden. Harus ditangani secara cepat. Setelah pelaporan harus ada 15 hari apabila tidak ditindak lanjuti itu ada pelanggaran pidana UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," pungkas Arist.

 
0 Komentar