Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan 260 kilogram narkotika jenis ganja dan beberapa alat hisap sabu-sabu dari 62 perkara, Kamis (2/6/2016) siang.Pemusnahan barang bukti itu merupakan program rutin lembaga Adhyaksa setiap tiga bulan. Agar tidak menumpuk di gudang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan."Pemusnahan itu rutin tiga bulan sekali. Kali ini yang dimusnahkan ada ganja kurang sebanyak 260 kilogram, sabu, dan sebuah mesin pijat yang digunakan untuk menyembunyikan obat-obat terlarang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, saat dihubungi, Kamis (2/6/2016) siang.Berdasarkan hasil data yang diperoleh, dua ratusan kilogram ganja yang dimusnahkan itu berasal dari 48 perkara narkotika yang ditangani Kejari Jakarta Selatan.Pihak Kejari Jakarta Selatan pun memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu sudah tidak diperlukan lagi untuk penyidikan.Lantaran seluruh tersangka kasus narkotika yang barang buktinya dimusnahkan sudah dihukum penjara dan denda."Kami juga musnahkan 81 handphone dan baju serta perlengkapan lain yang digunakan dalam perkara lain. Ganja yang dimusnahkan itu hasil kumpulan perkara narkotika," jelas Chandra.Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Sarjono Turin mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bukti komitmen lembaga Adhyaksa dalam memerangi kejahatan narkotika."Kegiatan ini rutin kami lakukan sebagai bentuk perlawanan negara terhadap kejahatan obat-obatan terlarang dan sejenisnya," pungkas Turin.