Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com – Pelaku pengedar materai palsu dicokok dengan barang bukti sebanyak 1.950 lembar materai.Demikian disampaikan Wakapolres Tanjung Priok Kompol Ruly Indra W kepada wartawan di kantornya, di Jl Pelabuhan Nusantara, Tanjungpriok, Rabu (25/5/2016).“Berdasarkan info dari masyarakat tentang adanya penjualan penyelidikan dan dilanjutkan penangkapan pada 14 Mei terhadap tersangka S dan didapati 5 lembar atau 250 keping materai nominal 6.000 materai palsu di pinggir Trembesi, Sunteragung," jelasnya.Pengembangan terhadap S berlanjut pada penangkapan terhadap pengedar lainnya, yaitu S alias G, pada 15 Mei, di Jl BKT Pondokkopi, dengan barang bukti 4 lembar atau 200 keping materai 6.000 palsu.Penangkapan berlanjut ke tersangka L dengan barang bukti 10 lembar atau 500 keping barang sama. Interogasi terhadap L, penangkapan mengarah ke tersangka B dengan barang bukti sama sebanyak 20 lembar atau seribu keping materai."Modusnya itu, dia menawarkan ke masyarakat dan di bawah harga resmi. Agar masyarakat tertarik, barang tersebut dikatakannya diambil dari agen sehingga lebih murah. Peredarannya masih di sekitar Jakarta Utara dan Timur," katanya.Pengembangan kasus ini kata Ruly masih akan terus dilakukan dan akan dikembangkan lagi. Guna mencegah kerugian yang lebih jauh."Pengungkapan kasus ini merupakan atensi pemerintah dan kapolri, kasus barang ilegal dan barang subsidi. Kami masih mendalami. Produsen kita dalami. Sehingga kita dapatkan tersangka lain,” tandasnya.Lebih jauh, Ruly mengingatkan, materai palsu merupakan salah satu alat bukti dalam pengadilan. “Upaya mencegah kerugian lebih besar dalam masyarakat. Karena berpengaruh dalam keabsahan dokumen. Alat bukti menjadi tidak sah dan berpengaruh legalitas dokumen tersebut," pungkasnya.