JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran dolar palsu senilai Rp1,3 Miliar. Dalam kasus ini tiga tersangka juga berhasil ditangkap."Kami mendapatkan indormasi akan ada transaksi penjualan uang dolar palsu dalam pecahan USD100. Setelah itu kami melakukan penyamaran dan bertindak sebagai pembeli," ujarKasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan, Sabtu (22/10/2016) siang.Dia menjelaskan, pihaknya berhasil meyakinkan tersangka dan sepakat untuk melakukan transaksi di kawasan Kalibata Jakarta Selatan."Saat itu juga polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berikut barang buktinya," tegasnya.Dia menjelaskan selain tiga pelaku yakni Nofrizal Chan (50), Henry De Bitai (46), dan Indra Jaya (42) pihaknya juga berhasil mengamankan dolar palsu tersebut"Ada 1.000 lembar uang pecahan USD100. Jika dirupiahkan, nominalnya sekira Rp1,3 milliar," tuturnya.Atas tindakannya tersebt pelaku dikenai pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara.