Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaranya terus mengungkap pelaku-pelaku kasus narkoba mulai dari pengecer hingga pengedar yang berada di Wilayahnya.Terbukti hasilnya selama dua minggu ini sebanyak 52 tersangka diamankan petugas dari 48 kasus yang berada diwilayah jajarannya.Dari 52 orang tersangka itu, 4 diantaranya adalah bandar narkoba, 38 orang pengedar dan 10 orang lainnya merupakan konsumen atau pengguna narkoba."Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil sita barang bukti sabu sebanyak 3.293,85 gram, 150 butir ekstasi dan 2.254,23 gram ganja,"Ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Hendri Sitepu di Polres Metro Jakarta Pusat. Kamis, (29/12/2016).Atas perbuatannya para pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik, dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.