Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menyita ribuan obat kedaluarsa yang didaur ulang dan diedarkan ke Masyarakat Kota Bekasi dan Jakarta.Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Supriadi mengatakan, pengungkapan berawal dari cerita warga Bantar Gebang yang resah dengan para pemulung karena sering mengumpulkan obat bekas atau kadaluarsa."Berbekal informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi TPS Bantar Gebang. Di sana kami berhasil mendapat identitas pelaku, yaitu JU. Tak lama berselang, yang bersangkutan kami tangkap," kata Dedy kamis (22/12/2016) di Polres Metro Bekasi Kota.Menurut Dedy, obat kadaluarsa yang telah dibuang di TPST Bantagebang kemudian dibersihkan lalu dibungkus rapi dan dicap ulang dengan alat yang didapat dari tukang jasa pembuat stempel."Seluruh obat kadaluarsa, kemasan yang kotor dibersihkan dan dipisah-pisahkan sesuai jenis dan mereknya. Lalu diberi bungkus serta stempel. Setelah itu dijual ke berbagai warung klontong di Bekasi Kota dan Pramuka Jakarta Timur," ungkap Dedy.Obat yang disita, diantaranya ialah merek Provital, Nichovition, Formyco, Becom-Zet, Trichodazol 500, Amoxan dan sekitar 200 obat lainnya. Dan diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sejak satu tahun lalu."Sudah satu tahun yang lalu dia melakukan hal tersebut, dan barangnya didapat dari pemulung dan tersangka mengepul obat tersebut dan menjualnya kembali," ujar Dedy.Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya, pelaku dikenakan pasal 196 jo pasal 98 UU nomor 36 tahun 2009 dan nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen drngan ancaman hukuman 10 tahun penjara.